Demikian disampaikan Tifatul usai membuka Konfrensi Telekomunikasi Internasional di Kuta, Bali, Rabu (9/6). Menurut Tifatul, peredaran video porno itu sudah meresahkan masyarakat. Baik Ariel, Luna, dan Tari dinilai sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Pornogrfafi.
Menkominfo menyatakan pihaknya tengah berupaya agar peredaran video porno ketiga artis ini tak meluas sehingga merusak mental anak-anak dan remaja. Sementara untuk memblokir video porno di dunia maya diakui sulit dilakukan karena video sudah diposting ke banyak situs internet baik dalam dan luar negeri.(JUM)
Post from : http://berita.liputan6.com
Bagikan
Ariel - Luna - Tari Bisa Dipenjara Enam Tahun
4/
5
Oleh
Aldi Triadtz